Tulisan jalan

Sabtu, 05 Januari 2013

Persyaratan Nikah untuk catin Wanita

Persyaratan Admistrasi untuk calon pngantin wanita antara lain :
  1. Surat Kehendak Nikah Atau Model N1;
  2. Surat Keterangan Asal Usul Atau Model N2;
  3. Surat Persetujuan Calon Pengantin Atau Model N3;
  4. Surat Keterangan orang Tua Atau Model N4
  5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang bermumur kurang dari 21 tahun atau Model N5;
  6. Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama Setempat bagi calon pengantin yang kurang dari 16 tahun;
  7. Surat Ijin Nikah (SIN) atau Surat Ijin Kawin (SIK) dari Komandan bagi yang Anggota TNI atau POLRI;
  8. Akta Cerai Asli beserta lampirannya, bagi yang berstatus janda cerai hidup;
  9. Surat Keterangan Kematian Suami Atau Model N6, bagi yang berstatus janda cerai ditinggal mati;
  10. Surat Andon/Numpang/Ameng Nikah dari Desa setempat ke Desa Tujuan, bagi yang Andon/Numpang/Ameng Nikah;
  11. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat ke KUA Kecamatan Tujuan;
  12. Phaspoto Ukuran 2x3 cm sebanyak 4 lembar;
  13. Phaspoto Ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar;
  14. Photo copy :
    1. KTP sebanyak 1 lembar;
    2. KK  sebanyak 1 lembar;
    3. Ijazah Paling tinggi SLTA/Sederajat sebanyak 1 lembar;
    4. Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar;
Demikian semoga bermanfaat bagi saudara-saudara dan kita amin


Persyaratan Wali Nikah.
  1. Photo copy KTP sebanyak 1 lembar;
  2. Surat Andon/Numpang/Ameng menjadi wali dari Desa setempat ke Desa Tujuan apabila menjadi wali di Desa Kecamatan yang berbeda maka Surat Andon/Numpang/Wali Harus diketahui KUA Kecamatan Setempat.
Demikian persyaratan untuk melaksanakan nikah di KUA secara umum.wabusro@gmail.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar