Persyaratan Admistrasi untuk calon pngantin wanita antara lain :
Persyaratan Wali Nikah.
- Surat Kehendak Nikah Atau Model N1;
- Surat Keterangan Asal Usul Atau Model N2;
- Surat Persetujuan Calon Pengantin Atau Model N3;
- Surat Keterangan orang Tua Atau Model N4
- Surat Ijin Orang Tua bagi yang bermumur kurang dari 21 tahun atau Model N5;
- Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama Setempat bagi calon pengantin yang kurang dari 16 tahun;
- Surat Ijin Nikah (SIN) atau Surat Ijin Kawin (SIK) dari Komandan bagi yang Anggota TNI atau POLRI;
- Akta Cerai Asli beserta lampirannya, bagi yang berstatus janda cerai hidup;
- Surat Keterangan Kematian Suami Atau Model N6, bagi yang berstatus janda cerai ditinggal mati;
- Surat Andon/Numpang/Ameng Nikah dari Desa setempat ke Desa Tujuan, bagi yang Andon/Numpang/Ameng Nikah;
- Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat ke KUA Kecamatan Tujuan;
- Phaspoto Ukuran 2x3 cm sebanyak 4 lembar;
- Phaspoto Ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar;
- Photo copy :
- KTP sebanyak 1 lembar;
- KK sebanyak 1 lembar;
- Ijazah Paling tinggi SLTA/Sederajat sebanyak 1 lembar;
- Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar;
Persyaratan Wali Nikah.
- Photo copy KTP sebanyak 1 lembar;
- Surat Andon/Numpang/Ameng menjadi wali dari Desa setempat ke Desa Tujuan apabila menjadi wali di Desa Kecamatan yang berbeda maka Surat Andon/Numpang/Wali Harus diketahui KUA Kecamatan Setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar