Tulisan jalan

Kamis, 03 Januari 2013

Persyaratan administrasi Calon Pengantin

بسم الله الر حمن الرحيم
Aku mulai menulis ini dengan menyebut Nama Allah karena khusus dengan pertolongan dari Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Aku melakukan dengan mendekat/beribadah. Saudaraku semua pada awal aku belajar entri ini aku sampaikan beberapa persyaratan untuk Nikah. Yang pertama untuk Calon Pengantin Pria yaitu :
  1. Surat Kehendak Nikah atau Surat Model N1;
  2. Surat Keterangan Asal Usul atau Surat Model N2;
  3. Surat Keterangan Orang Tua atau Surat Model N4;
  4. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun;
  5. Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi yang berumur kurang dari 19 tahun;
  6. Surat Ijin Nikah/Kawin dari Komandan bagi yang anggota TNI/POLRI;
  7. Akta Cerai yang Asli dengan lampirannya, bagi catin yang berstatus duda cerai hidup.
  8. Surat Keterangan Kematian Isteri atau Surat Model N6, bagi catin yang berstatus duda cerai mati.
  9. Pendukung lainnya yaitu :
    1. Pas photo Ukuran 2x3 cm +  4 (empat) lembar.
    2. Pas Photo Ukuran 4x6 cm + 2 (dua) lembar.
    3. Photo Copy KTP 1 (satu) lembar
    4. Photo Copy Kartu Keluarga / KK 1 (satu) lembar.
    5. Photo Copy Ijazah (paling tinggi SLTA) 1 (satu) lembar, ini hanya untuk mencocokan nama agar tidak slenso.
    6. Photo Copy Akta Kelahiran 1 (satu) lembar.
    7. Surat Andon/Numpang/Ameng Nikah dari desa setempat ke Desa Tujuan, di mana calon pengantin akan menikah dengan warga Desa lain yang masih dalam lingkup satu Kecamatan.
    8. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Setempat Ke KUA Kecamatan tujuan calon pengantin akan melaksanakan Akad Nikah.
    9. buku nikah
    10. Surat Keterangan Kematian Isteri.
Demikian dulu untuk yang wanita Insya Allah akan segera aku edit mf mks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar