Tulisan jalan

Selasa, 21 Januari 2014


SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SUMPIUH KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA


 Mutasi ke KUA Kec./Kab. Banyumas, per 07 Perbruari 2014


DIANTARA KEMANPUAN YANG HARUS DIMILIKI OLEH OPERATOR SIMKAH PADA KUA DI SELURUH INDONESIA

1.       MENGOPERASIKAN SELURUH PROGRAM ONLINE DARI KEMENAG RI/BIMAS ISLAM
2.       MENYAJIKAN DATA INFORMASI DENGAN CEPAT, TEPAT DAN AKURAT
3.       MEMBUAT LINK PADA WEB/WEB BLOG KUA, UNTUK SELURUH PROGRAM ONLINE YANG HARUS DIKETAHUI OLEH  MASYARAKAT LUAS
4.       MEMBUAT TAMPILAN YANG MENARIK
5.       SERING BERKORDINASI DENGAN RELASI DAN ATASAN KERJA KITA

6.       KEMAMPUAN MENGELOLA BLOG INTERNET


ONLINEKAN SIMKAH ANDA !

Sabtu, 05 Januari 2013

Persyaratan Nikah untuk catin Wanita

Persyaratan Admistrasi untuk calon pngantin wanita antara lain :
  1. Surat Kehendak Nikah Atau Model N1;
  2. Surat Keterangan Asal Usul Atau Model N2;
  3. Surat Persetujuan Calon Pengantin Atau Model N3;
  4. Surat Keterangan orang Tua Atau Model N4
  5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang bermumur kurang dari 21 tahun atau Model N5;
  6. Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama Setempat bagi calon pengantin yang kurang dari 16 tahun;
  7. Surat Ijin Nikah (SIN) atau Surat Ijin Kawin (SIK) dari Komandan bagi yang Anggota TNI atau POLRI;
  8. Akta Cerai Asli beserta lampirannya, bagi yang berstatus janda cerai hidup;
  9. Surat Keterangan Kematian Suami Atau Model N6, bagi yang berstatus janda cerai ditinggal mati;
  10. Surat Andon/Numpang/Ameng Nikah dari Desa setempat ke Desa Tujuan, bagi yang Andon/Numpang/Ameng Nikah;
  11. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat ke KUA Kecamatan Tujuan;
  12. Phaspoto Ukuran 2x3 cm sebanyak 4 lembar;
  13. Phaspoto Ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar;
  14. Photo copy :
    1. KTP sebanyak 1 lembar;
    2. KK  sebanyak 1 lembar;
    3. Ijazah Paling tinggi SLTA/Sederajat sebanyak 1 lembar;
    4. Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar;
Demikian semoga bermanfaat bagi saudara-saudara dan kita amin


Persyaratan Wali Nikah.
  1. Photo copy KTP sebanyak 1 lembar;
  2. Surat Andon/Numpang/Ameng menjadi wali dari Desa setempat ke Desa Tujuan apabila menjadi wali di Desa Kecamatan yang berbeda maka Surat Andon/Numpang/Wali Harus diketahui KUA Kecamatan Setempat.
Demikian persyaratan untuk melaksanakan nikah di KUA secara umum.wabusro@gmail.com 

Kamis, 03 Januari 2013

Persyaratan administrasi Calon Pengantin

بسم الله الر حمن الرحيم
Aku mulai menulis ini dengan menyebut Nama Allah karena khusus dengan pertolongan dari Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Aku melakukan dengan mendekat/beribadah. Saudaraku semua pada awal aku belajar entri ini aku sampaikan beberapa persyaratan untuk Nikah. Yang pertama untuk Calon Pengantin Pria yaitu :
  1. Surat Kehendak Nikah atau Surat Model N1;
  2. Surat Keterangan Asal Usul atau Surat Model N2;
  3. Surat Keterangan Orang Tua atau Surat Model N4;
  4. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun;
  5. Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi yang berumur kurang dari 19 tahun;
  6. Surat Ijin Nikah/Kawin dari Komandan bagi yang anggota TNI/POLRI;
  7. Akta Cerai yang Asli dengan lampirannya, bagi catin yang berstatus duda cerai hidup.
  8. Surat Keterangan Kematian Isteri atau Surat Model N6, bagi catin yang berstatus duda cerai mati.
  9. Pendukung lainnya yaitu :
    1. Pas photo Ukuran 2x3 cm +  4 (empat) lembar.
    2. Pas Photo Ukuran 4x6 cm + 2 (dua) lembar.
    3. Photo Copy KTP 1 (satu) lembar
    4. Photo Copy Kartu Keluarga / KK 1 (satu) lembar.
    5. Photo Copy Ijazah (paling tinggi SLTA) 1 (satu) lembar, ini hanya untuk mencocokan nama agar tidak slenso.
    6. Photo Copy Akta Kelahiran 1 (satu) lembar.
    7. Surat Andon/Numpang/Ameng Nikah dari desa setempat ke Desa Tujuan, di mana calon pengantin akan menikah dengan warga Desa lain yang masih dalam lingkup satu Kecamatan.
    8. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Setempat Ke KUA Kecamatan tujuan calon pengantin akan melaksanakan Akad Nikah.
    9. buku nikah
    10. Surat Keterangan Kematian Isteri.
Demikian dulu untuk yang wanita Insya Allah akan segera aku edit mf mks